TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Instal Sertel E-Nofa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak. DJP menyediakan e-Nofa yang merupakan aplikasi yang sangat penting khususnya bagi PKP dalam urusan pembuatan faktur pajak.

Aplikasi e-Nofa ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya faktur pajak ilegal yang merugikan negara. Namun, perlu diketahui bahwa selain sudah berstatus sebagai PKP, Wajib Pajak harus mempunyai sertifikat elektronik (sertel) untuk menggunakan aplikasi e-nofa ini.

Agar laptop atau komputer Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa, sebelumnya Anda harus menginstall sertifikat elektronik. Namun, sebelum melakukan install, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengunduh atau download sertel dengan cara berikut:

1. Buka laman resmi e-Nofa.
2. Masukkan username berupa NPWP dan password yang telah didaftarkan.
3. Pilih download sertifikat digital dan simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan.

Jika sertel sudah terunduh di dalam perangkat kompuer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan instal atau memasang sertifikat elektronik di e-Nofa dengan cara berikut ini:

1. Klik 2 kali pada file sertifikat yang telah tersimpan pada folder.

2. Ketika proses instalasi sertifikat elektronik telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol "Next" pada kotak dialog "Certificate Import Wizard".

3. Kemudian, pada bagian form "Private Key Protection" masukkan password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.

4. Lalu, klik "Next" hingga proses instalasi sertifikat elektronik telah selesai.

5. Setelah semua langkah selesai maka sertifikat elektronik sudah terimpor.

Setelah sertifikat elektronik terpasang pada perangkat komputer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan permintaan NSFP yang merupakan salah satu syarat PKP untuk dapat membuat faktur pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak. (Atania Salsabila)