PajakOnline.com—Pegawai ataupun Pekerja yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Form 1770S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Beleid tersebut mengatur SPT Form 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.
“Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” demikian kutipan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014.
Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770S dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok
wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi.
Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Kedua, klik menu Lapor kemudian klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online
menggunakan fitur e-filing. Pilih fitur e-filing.
