PajakOnline.com—Transaksi aset kripto di Indonesia dikenakan pajak berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Wajib Pajak yang melakukan penjualan atas aset kripto juga harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan e-Form.
Pemajakan aset kripto merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2 persen.
Untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto periode Juni – Desember 2022 sebesar Rp246,45 miliar.
Untuk melaporkan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data seperti jurnal perdagangan dan transaksi. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga penjual dapat memeriksa ulang laporannya, meliputi tanggal perdagangan; platform tempat melakukan perdagangan; dompet nonpenahanan tempat melakukan perdagangan; jenis aset yang diperdagangkan; jumlah aset yang diperdagangkan, termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak; biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.
Siapkan bukti potong dan data-data yang telah disebutkan sebelumnya.
