TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Transaksi aset kripto di Indonesia dikenakan pajak berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Wajib Pajak yang melakukan penjualan atas aset kripto juga harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan e-Form.

Pemajakan aset kripto merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2 persen.

Untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto periode Juni – Desember 2022 sebesar Rp246,45 miliar.

Untuk melaporkan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data seperti jurnal perdagangan dan transaksi. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga penjual dapat memeriksa ulang laporannya, meliputi tanggal perdagangan; platform tempat melakukan perdagangan; dompet nonpenahanan tempat melakukan perdagangan; jenis aset yang diperdagangkan; jumlah aset yang diperdagangkan, termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak; biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.

Siapkan bukti potong dan data-data yang telah disebutkan sebelumnya.

Masuk ke akun DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.


  • Setelah masuk, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Form PDF’.

  • Pilih ‘Buat SPT’ dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.

  • Jika sudah sesuai, pilih kriteria ‘Wajib Pajak SPT 1770’.

  • Pilih fitur ‘e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’.

  • Pilih status ‘SPT Normal’, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Wajib Pajak dapat memilih laman ‘e-Form PDF’ terlebih dahulu.


Setelah terisi, Anda dapat memilih menu ‘Kirim Permintaan’ sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
Kemudian, buka formulir SPT tahunan yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
Pada bagian atas halaman formulir, pilih ‘Pencatatan’.

Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran ini, Wajib Pajak harus mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Di sini Wajib Pajak dapat mengisi jenis harta dengan tulisan ‘Aset Kripto’ dan melengkapi kolom lainnya.

Jika sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.

Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
Periksa kembali hasil pengisian SPT tahunan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Wajib Pajak dapat memilih tombol ‘Submit’.

Setelahnya, Wajib Pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel)/email, atau nomor ponsel. Lalu, klik ‘Submit’.

Bila pelaporan SPT tahunan telah berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT tahunan berhasil. Wajib Pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email atau nomor ponsel.