TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah joint operation mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Joint operation adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Artinya bahwa joint operation ini bersifat sementara tergantung seberapa lama pekerjaan atau hingga proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dengan kata lain, joint operation adalah perusahaan yang bergabung menjadi satu. Pada umumnya, joint operation ini dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja maka dari itu perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut bergabung untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Terkait dengan perpajakan, joint operation juga memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan dengan bentuk joint operation wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan tentunya harus memiliki NPWP guna mengurus perpajakannya. Perusahaan joint operation dapat membuat NPWP secara online.

Dengan adanya hal itu, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-Registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online. Apabila Anda belum mempunyai akun e-Registation, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak dan pastikan bahwa Anda telah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Berikut ini akan kami jabarkan satu per satu cara membuat NPWP badan dengan bentuk joint operation, yaitu:

1. Pertama, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan salin ulang captcha
sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
2. Lalu, klik daftar.
3. Setelah sukses, silahkan cek kotak masuk email Anda.
4. Lalu, buka email aktivasi e-Reg dan klik link verifikasi.
5. Setelah Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi, silahkan pilih jenis WP Badan.
6. Kemudian, silahkan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya.
7. Selanjutnya, silahkan isi alamat email dan nomor ponsel serta pastikan bahwa keduanya aktif.
8. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit. Jika sudah, silahkan ulangi kembali password tersebut.
9. Apabila Anda sudah yakin bahwa semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, silahkan klik daftar.
10. Setelah sukses, silahkan cek kembali email Anda dan buka email e-Registration.
11. Silahkan buka email aktivasi akun lalu klik link aktivasi.
12. Lalu, klik tulisan "Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP". Anda telah berhasil membuat akun e-Reg.
13. Silahkan lakukan login kembali.
14. Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
15. Siapkan dokumen yang akan diunggah yakni fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation dan fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk joint operation.
16. Kemudian, silahkan tunjukkan identitas diri pengurus bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk joint operation yang mencakup fotokopi NPWP bagi WNI dan paspor untuk
WNA serta fotokopi NPWP jika NWA telah tedafatar sebagai Wajib Pajak.
17. Jika permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan BPE. NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbikan dan disampaikan melalui email, lalu Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. (Atania Salsabila)