PajakOnline.com—Ketika dilakukan pemeriksaan, wajib pajak diminta untuk memberi pinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, juga dokumen lain yang memiliki kaitan dengan penghasilan kepada pemeriksa pajak.
Pemeriksa pajak, menggunakan dokumen dan data dari wajib pajak sebagai penghitungan besaran penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang terutang. Artinya dokumen yang diberikan kepada pemeriksa pajak harus dokumen asli.
Artinya wajib pajak perlu membuat surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan itu.
Dalam Lampiran III poin D Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 menjelaskan tentang format dan tata cara pengisian surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan.
- Dalam surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan, awalnya isi pertanyaan Naa, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dengan data dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan itu.
