TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Meminta Sertel Bagi Wajib Pajak Non PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara meminta sertifikat elektronik atau sertel bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena pajak (PKP).

DJP menerangkan, prosedur perpanjangan sertel wajib pajak non PKP sama seperti cara meminta sertel untuk pertama kali. Adapun ketentuan permintaan sertel tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Untuk WP non PKP, prosedur perpanjangan sertifikat elektronik sama dengan
permintaan pertama kali sertel sesuai dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER04/PJ/2020,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Sertel adalah sertifikat yang memuat tanda-tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan sertel tersebut, wajib pajak dapat memperoleh berbagai macam layanan pajak di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, ebupot, dan e-objection. Berikut tahapan permintaan sertel bagi yang belum memiliki akun PKP.

Wajib pajak perlu mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Kemudian, mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas pendaftaran meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan

Selanjutnya, petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi atas data wajib pajak. Dalam hal telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas pendaftaran memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak Kemudian, petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Nanti, petugas khusus akan melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel. Petugas khusus kemudian menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan memberikan bukti penerimaan sertel melalui email.