TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Memperoleh Harmonized System (HS) Code Bagi Eksportir Importir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. HS code ini telah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang tentu saja sudah tak asing lagi bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor.

Dengan HS code ini maka eksportir maupun importir akan mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan dengan mengetahui terlebih dahulu HS code dalam perhitungannya, maka dari itu HS code sangatlah penting dalam perpajakan ekspor dan impor.

Terdapat tujuan dari HS code Indonesia, antara lain:

1. Untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor dan impor.

2. Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing prosuk perdagangan ekspor maupun impor.

3. Dapat memberikan keseragaman pada klasifikasi produk ekspor dan impor secara sistematis.

Mungkin sebagian besar dari Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan HS code ini, berikut caranya:

1. Silahkan kunjungi laman INSW (Indonesia National Single Window).

2. Lalu, Silahkan pilih menu INDONESIA NTR di toolbar dan pilih HS code information.

3. Kemudian, klik di bagian parameter dan pilih BTBMI-Description in Indonesia.

4. Setelah itu, silahkan Anda masukkan kata pencarian pada keywords dalam bahasa Indonesia.

5. Lalu, akan muncul berbagai macam jenis HS code yang berkaitan dengan kata pencarian yang sudah Anda ketik tersebut.

6. Anda dapat cek HS code yang anda butuhkan lalu cari yang 8 digit.

7. Setelah itu, scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya bea masuk, PPN, PPh, dan larangan atau pembatasan (Lartas).

Tak hanya menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, harmonized system code juga meliputi dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh eksportir atau importir untuk mendapatkan izin berdagang dari pemerintah. (Atania Salsabila)