TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Memperoleh Harmonized System (HS) Code Bagi Eksportir Importir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. HS code ini telah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang tentu saja sudah tak asing lagi bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor.

Dengan HS code ini maka eksportir maupun importir akan mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan dengan mengetahui terlebih dahulu HS code dalam perhitungannya, maka dari itu HS code sangatlah penting dalam perpajakan ekspor dan impor.

Terdapat tujuan dari HS code Indonesia, antara lain:

1. Untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor dan impor.

2. Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing prosuk perdagangan ekspor maupun impor.

3. Dapat memberikan keseragaman pada klasifikasi produk ekspor dan impor secara sistematis.

Mungkin sebagian besar dari Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan HS code ini, berikut caranya:

1. Silahkan kunjungi laman INSW (Indonesia National Single Window).

2. Lalu, Silahkan pilih menu INDONESIA NTR di toolbar dan pilih HS code information.

3. Kemudian, klik di bagian parameter dan pilih BTBMI-Description in Indonesia.

4. Setelah itu, silahkan Anda masukkan kata pencarian pada keywords dalam bahasa Indonesia.

5. Lalu, akan muncul berbagai macam jenis HS code yang berkaitan dengan kata pencarian yang sudah Anda ketik tersebut.

6. Anda dapat cek HS code yang anda butuhkan lalu cari yang 8 digit.

7. Setelah itu, scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya bea masuk, PPN, PPh, dan larangan atau pembatasan (Lartas).

Tak hanya menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, harmonized system code juga meliputi dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh eksportir atau importir untuk mendapatkan izin berdagang dari pemerintah. (Atania Salsabila)