Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menangani Sengketa Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sengketa pajak dapat terjadi karena perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan fiskus atau petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan sengketa timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Adapun jenis sengketa pajak sebagai berikut;

1. Keberatan
Keberatan dapat diajukan kepada DJP oleh Wajib Pajak berdasarkan:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Surat Keterangan Pajak untuk Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak, meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, serta materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.

2. Banding

Banding adalah proses yang ditempuh setelah mengajukan keberatan, tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Dengan demikian, banding adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Peninjauan kembali

Peninjauan kembali adalah kondisi ketika Wajib Pajak tidak puas dengan upaya banding. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.

Cara mengajukan banding sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ada sejumlah syarat banding atas keputusan pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yakni:

Mengajukan surat banding berbahasa Indonesia pada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya, meliputi wilayah pejabat yang menerbitkan keputusan.

Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk setiap satu keputusan diajukan satu surat banding.

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen.

Cara mengajukan gugatan pajak seperti halnya banding, UU Pengadilan Pajak juga menetapkan sejumlah syarat jika Wajib Pajak ingin mengajukan gugatan sebagai berikut;

Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak.

Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Apabila selama proses gugatan penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Banten, PajakOnline — Memasuki hari keempat, Kantor Pencarian dan Pertolongan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

SPP-TDLN Sudah Berlaku, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Sudah Berlaku, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.