TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan SPPT PBB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—SPPT PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Sebelum membayar PBB, diperlukan SPPT agar dapat membayar pajak tanpa beban. SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, SPPT didapatkan ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.

SPPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT bukanlah bukti hak dan kepemilikan seseorang terhadap suatu tanah atau bangunan, namun SPPT akan berperan penting jika suatu saat Anda harus memgumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda dan agar terhindar dari perebutan hak milih tanah dan bangunan serta terjadinya penipuan.

Jika Anda belum mendapatkan SPPT PBB, maka berikut ini cara untuk mendapatkannya:

1. Mengambil SPPT di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.

2. SPPT juga dapat dikirmkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.

3. Dapat menggunakan situs/fasilitas pajak resmi yang diawasi oleh DJP untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda. (Atania Salsabila)