PajakOnline.com—PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan. PTKP ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah, di mana mereka memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP.
Perhitungannya seperti berikut, ketika seseorang telah bekerja selama satu tahun akan dihitung total penghasilan setahunnya. Total penghasilan setahunnya tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak tapi dari penghasilan setahun akan dikurangi PTKP terlebih dahulu, dan baru setelah itu sisanya yang akan dikenakan tarif pajak.
Dalam PTKP ditulis dalam kode-kode seperti TK/0, K/1 maupun K/I/1. Lebih lanjut sebagai berikut:
1. Status lajang
- TK/0 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka tidak memiliki tanggungan.
- TK/1 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki satu tanggungan.
- TK/2 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 2 tanggungan
- TK/3 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 3 tanggungan.
- TK/4 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 4 tanggungan.
2. Status Nikah
- K/0 ini berarti seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- K/1 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan.
- K/2 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki dua tanggungan.
- K/3 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.
3. Status PTKP Digabung
- K/1/0 ini berarti penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan.
- K/1/1 berarti jika penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan.
- K/1/2 ini berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan.
- K/1/3 berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.
Tarif PTKP tentunya berbeda-beda, untuk Wajib Pribadi sebesar Rp54 juta, sementara untuk yang sudah menikah mendapatkan tambahan sebesar Rp4,5 juta, berikutnya tanggungan perorang yakni sebesar Rp4,5 juta, serta Istri (dalam pengisian SPT dengan syarat NPWP berbeda) sebesar Rp54 Juta.
Seperti diketahui, PTKP berlaku untuk seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, tentu setiap wajib pajak ada yang telah memiliki tanggungan. Yang menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:
- Keluarga yang sedarah yang meliputi orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat.
- Keluarga semenda yang meliputi mertua, anak tiri dan ipar.
Untuk jumlah maksimal anggota keluarga yang menjadi tanggungan PTKP tersebut adalah 3 orang untuk setiap keluarga. Apabila lebih dari 3 orang, maka tidak akan ada penyesuaian PTKP untuk mengurangi pajaknya. (Azzahra Choirrun Nissa)