TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Jumlah Tertentu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.

Perlu diperhatikan, bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP berikut:

1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha atau yang kegiatan usahanya membutukan NSFP dengan jumlah tertentu.

Ketika menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu juga perlu diperhatikan bahwa surat tersebut sudah terisi dengan lengkap dan benar serta telah diberi tandatangan Wajib Pajak atau pengurus dan petugas khusus di KPP akan menerima sekaligus memeriksa surat tersebut.

Jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sudah lengkap dan memenuhi syarat maka petugas KPP akan memproses permintaan NSFP sesuai dengan ketentuan, namun jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat maka petugas KPP akan mengembalikan surat tersebut.

NSFP dengan jumlah tertentu hanya dapat diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki kode aktivasi dan password.
2. Telah mengaktivasi akun PKP.
3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Jangka waktu penyelesaian permintaan NSFP dengan jumlah tertentu ialah saat hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima dengan lengkap oleh petugas khusus di KPP dan NSFP dengan jumlah tertentu akan diberikan kepada PKP sesuai dengan jumlah permintaan NSFP yang telah diajukan. (Atania Salsabila)