TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak dalam negeri yang di dalamnya menjelaskan, Wajib Pajak yang dimaksud merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya SKD ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tahun pajak sesuai dengan tahun berjalan yang diajukan permohonannya atau dapat juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Untuk dapat mengajukan permohonan P3B, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang salah satunya yakni harus berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setelah semua syarat telah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan SKD SPDN secara online.

Berikut cara mengajukan permohonan SKD SPDN:

1. Pertama, silahkan akses laman DJP Online.

2. Silahkan login dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Lalu, pilih menu layanan dan pilih KSWP.

4. Kemudian, Anda perlu memastikan bahwa identitas yang tampil sesuai dengan data diri Anda.

5. Masih pada laman yang sama, pada bagian untuk keperluan silahkan pilih SKD SPDN.

6. Pada bagian periode masa berlaku silahkan isi dengan angka 1 sampai dengan 12 periode tahun berjalan.

7. Setelah itu, klik cek data.

8. Lalu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yan tercantum dan klik submit.

]9. Akan muncul tab isian data SKD SPDN yang perlu diisi juga.

10. Pada pertanyaan negara mitra P3B silahkan isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda.

11. Kemudian, isi nama lawan transaksi, TIN lawan transaksi, dan deskripsi transaksi.

12. Selanjutnya, pada menu konfirmasi kebenaran data silahkan beri tanda centang pada persetujuan.

13. Isi kode keamanan yang tercantum dan klik submit.

14. Lalu, SKD SPDN akan terdownload otomatis ke perangkat Anda.

Ketentuan terkait tata cara pengajuan SKD atau yang dikenal juga sebagai Certificate of Domicile (CoD) tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018. SKD juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. (Atania Salsabila)