TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengatasi Faktur Pajak Reject

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di era digital saat ini, wajib pajak dapat mengurus perpajakannya secara online kapan pun dan di mana pun.

Namun, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Salah satunya, wajib pajak melakukan kekeliruan atau kesalahan saat hendak mengurus perpajakan lantaran sistem yang error atau mengalami perbaikan.

Termasuk dalam status faktur pajak. Seharusnya, apabila data yang dimasukkan pada e-Faktur benar dan sesuai aturan maka proses upload faktur pajak akan berstatus sukses approval. Namun, masalahnya wajib pajak sering menemukan status faktur pajak reject. Kok bisa?

Munculnya status tersebut mempunyai penyebab yang beragam, akan tetapi bagi Anda yang mengalami masalah tersebut tak perlu cemas sebab terdapat solusi yang berbeda juga dari setiap penyebab yang terjadi.

Berikut penyebab dan solusi dari munculnya status faktur pajak reject:

1. Status Faktur Pajak Reject Karena Keterangan Data Lawan Transaksi
Hal ini disebabkan karena keterangan data lawan transaksi yang diinput tidak benar, untuk mengatasinya Anda harus melakukan komunikasi dengan lawan transaksi untuk memastikan data yang akan diinput benar agar tidak terjadi kekeliruan.

2. Status Faktur Pajak Reject Karena Data Faktur Menyalahi Aturan
Hal ini dapat terjadi jika Anda membuat faktur pajak dengan tidak benar atau tidak mengikuti aturang yang ada, untuk mengatasinya Anda harus lebih teliti dan mempelajari serta memahami pedoman dalam pembuatan faktur yang benar sesuai dengan aturan.

3. Status Faktur Pajak Reject Karena Gangguan Sistem e-Faktur
Hal ini disebabkan karena adanya gangguan sistem aplikasi e-Faktur yang sedang melakukan perbaikan, untuk mengatasinya Anda perlu menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem dinyatakan pulih.

Dengan demikian, apabila Anda dihadapkan dengan status faktur pajak reject maka silakan Anda cek kolom keterangan yang berada di sebelah kanannya yang nantinya di dalam kolom tersebut tertulis alasan reject sebab status reject mempunyai penyebab dan solusi yang beragam sehingga penting untuk mengetahui penyebab muncul status reject agar dapat mengetahui perbaikan apa yang harus dilakukan. (Atania Salsabila)