TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengecek NJOP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli rumah, tanah atau properti sejenis kita pasti akan mendengar istilah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sesuai pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Dengan kata lain, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

Jika tidak terdapat transaksi jual beli properti, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB.

Dalam praktiknya, perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti pun meningkat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali. Namun, dalam kasus tertentu, di daerah yang berkembang sangat pesat, misalnya, nilai jual naik signifikan sehingga penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.

Dengan mengetahui NJOP, seseorang akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah. Jika harganya jauh di atas NJOP maka berarti pemilik tanah menjualnya terlalu mahal. Sebab, NJOP adalah penentuan nilai yang bisa jadi patokan harga properti.

NJOP biasanya ditentukan atas tiga variabel.

Pertama, NJOP dapat diperoleh dengan membandingkan dengan objek pajak lain. Untuk itu penting melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan untuk mengetahui nilai jualnya.

Kedua, NJOP ditentukan oleh penggantian NJOP yakni hasil pemasukan atau pendapatan dari objek pajak tersebut.

Ketiga, NJOP ditentukan dengan nilai perolehan baru. Perhitungan biaya berdasarkan atas transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk menempati objek pajak tersebut secara layak.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui secara lengkap kondisi bangunan objek pajak yang akan dibeli. Ketika harus ada renovasi atau perbaikan yang menyebabkan penyusutan, hal itu menjadi total biaya yang harus dihitung lagi untuk menentukan NJOP.

Untuk mengecek NJOP, pembeli properti bisa datang langsung ke kantor kecamatan tempat lokasi properti/tanah berada. Selain itu, NJOP juga bisa dicek secara online. Sebab, pemerintah telah menyediakan layanan informasi NJOP di situs resminya.