TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi, bagaimana cara menghapus NPWP. Penjelasan dari kami sebagai berikut;

Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat, yakni

1.Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;

2.Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;

3.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;

4.Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;

5.Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;

6.Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :

1.Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2.Pengusaha Kena Pajak bubar.
3.Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan:
-Mengajukan permohonan pencabutan PKP.
-Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 Tahun 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan/atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

-Utang pajak yang ada telah dilunasi.
-Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat/tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :

-Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
-Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
-Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )

1.Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
3.Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
4.Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :

1.Wajib Pajak/ Kuasanya.
2.Petugas KPP dalam hal :

a.Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b.BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.