TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Nilai Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kini, transaksi jual beli semakin mudah, termasuk pemesanan barang dari luar negeri dapat dilakukan melalui aplikasi e-commerce. Dalam bertransaksi dengan toko yang terdapat di luar negeri artinya barang yang kita beli harus dikirim dari luar negara kita, yang kemudian akan masuk ke dalam daerah pabean negara kita, dengan itu ada nilai pabean yang harus dihitung dan biaya tambahan yang disebut dengan bea masuk dan pajak impor.

Nilai pabean artinya sebuah nilai yang dipakai untuk menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutannya dalam kegiatan impor.

Dalam menentukan bea masuk, sebelumnya petugas kepabeanan menghitung nilai kepabeanan barang itu. Nilai kepabeanan diukur mengikuti nilai barang ditambah biaya pengiriman ditambah asuransi (CIF) kemudian dikalikan dengan kurs yang berlaku.

Berikut ini Cara Menghitung Nilai Pabean

Dalam menentukan nilai pabean bisa dilakukan mengikuti transaksi suatu barang. Terdapat tiga unsur dalam memperoleh nilai pabean, antara lain;

Free On Board (FOB) atau harga barang yang didasarkan pada nilai transaksi yang tercantum pada bukti transaksi, invoice, dsb.

Ongkos kirim yang ditetapkan ketika pengiriman paket kecuali pada produk yang bersifat free shipping maka harga barang sudah termasuk ongkos kirim.

Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).

Jika FOB < USD 3 artinya barang itu bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetapi jika FOB > USD 3 maka dikenakan pungutan impor dengan nilai CIF menjadi dasar perhitungan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)