TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung PDB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PDB atau gross domestic product (GDP) merupakan salah satu indikator untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara. PDB (Produk Domestik Bruto) adalah jumlah produksi baik itu barang atau jasa yang sudah dihasilkan oleh unit produksi di suatu daerah pada waktu tertentu. Artinya, PDB dapat dijadikan skala dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Selain itu, PDB merupakan sebagai indikator ekonomi negara dalam mengukur jumlah total nilai produksi. Jumlah total ini dihasilkan oleh seluruh individu atau perusahaan, baik yang dimiliki dalam negeri maupun negara asing.

Adapun aspek PDB, di antaranya:

1. Konsumsi privat. Komponen ini menghitung konsumsi dari individu atau rumah tangga untuk sejumlah jenis barang, yaitu:

-Durable goods, yaitu barang tahan lama atau tidak mudah rusak yang biasanya memiliki umur relatif panjang atau lebih dari 3 tahun. Misalnya, motor, mobil, alat elektronik dan lainnya. Namun, tidak termasuk pembelian rumah baru.

- Non-durable goods, yakni barang yang seketika dikonsumsi dan habis manfaatnya. Misalnya, makanan, minuman, obat dan lain sebagainya.

- Service, yaitu konsumsi yang jasanya dimanfaatkan. Misalnya, jasa dokter, jasa pelayanan publik, dan sebagainya.

2. Investasi. Komponen untuk menghitung suatu pengeluaran barang modal. Misalnya, pembelian rumah, pembangunan pabrik baru, program baru, dan beberapa jenis investasi lainnya.

3. Pengeluaran pemerintah (government spending). Komponen yang menghitung seluruh pengeluaran pemerintah. Misalnya, membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), membeli alutsista militer, membangun infrastruktur, dan sebagainya.

4. Ekspor bersih. Komponen untuk menghitung selisih antara total ekspor yang didapat lalu dikurangi dengan total impor.

Selanjutnya, ada beberapa jenis PDB. Sebagai berikut:

- PDB riil, sebagai nilai moneter dari total jumlah penghasilan yang telah disesuaikan dengan perubahan harga. Hal tersebut diukur dengan menggunakan harga konstan, sehingga hasil nilainya akan sangat memerhatikan dampak inflasi atau deflasi di akhir nilai. Maka, persentase perubahan yang ada di PDB riil mampu mengukur pertumbuhan ekonomi sebuah negara di setiap waktu.

- PDB nominal, di dalamnya tidak dilakukan penyesuaian perubahan harga atau tidak menyertakan komponen inflasi maupun deflasi. Untuk itu, negara tidak menjadikan PDB nominal sebagai alat ukur pertumbuhan ekonomi.

Berikut cara menghitung PDB

PDB = C + I + G + (X-M)
Keterangan:
C : Konsumsi rumah tangga
I : Investasi
G : Konsumsi pemerintah
X : Ekspor
M : Impor.(Kelly Pabelasary)