TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai harta dalam laporan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib Pajak perlu memerhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi masa pajak 2025 yang akan jatuh pada 31 Maret 2026. Terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.

Dalam Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan daftar harta yang dimiliki. Berikut ini penjelasan DJP;

“Pengisian kolom harta pada Coretax diisi berapa? Tenang. Kuncinya gunakan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak sesuai dengan jenis hartanya,” terang DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Rabu (25/2/2026).

Terdapat lima kategori harta. Pertama, kas dan setara kas meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, setara kas lainnya. Maka, nilai harta saat ini diisi dengan nominal saldo pada akhir tahun pajak.

“Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak,” jelas DJP.

Kedua, pada piutang usaha, afiliasi, dan lainnya, maka harta saat ini yang diisi adalah nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak.

“Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak,” ujar DJP.

Ketiga, untuk harta investasi/sekuritas seperti saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi, unit link, atau cryptocurrency. Maka, yang diisi di kolom harta adalah nilai publikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran; Penilai Harga Efek Indonesia untuk Obligasi Negara Indonesia dan obligasi perusahaan; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak.

Keempat, harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan bangunan (tempat tinggal/usaha), apartemen. Maka, harta saat ini diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); nilai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/DJP; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun dalam satuan rupiah.

Kelima, harta lainnya seperti paten, royalti, merek dagang, emas, barang seni, peralatan olahraga, keanggotaan eksklusif. Maka, harta saat ini diisi dengan nilai publikasi. Misalnya harga dari PT Antam Tbk untuk emas pada akhir tahun dalam satuan rupiah.