TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengunduh dan Menginstall Aplikasi E-SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah membayar pajak wajib melaporkannya. Ada beberapa aplikasi untuk melaporkan pajak yakni e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Di antara 3 aplikasi pelaporan pajak tersebut ternyata e-SPT memiliki kelebihan.

Sebab, Anda memiliki database SPT sendiri di komputer dan pengisian SPT menggunakan aplikasi e-SPT dapat dilakukan secara offline sehingga jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda tidak perlu khawatir jaringan down atau tidak tersimpan.

Seperti yang sudah diketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir SPT untuk Orang Pribadi yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Terkait dengan hal itu, penggunaan aplikasi e-SPT hanya cocok bagi Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Wajib Pajak perlu mengunduh dan menginstall terlebih dahulu. Namun, sebelum melakukannya sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu sistem operasi (OS) yang Anda gunakan dalam komputer Anda sebab terdapat beberapa OS dilaporkan mengalami masalah saat menginstall aplikasi e-SPT.

Berikut ciri-ciri komputer yang OS-nya tidak mendukung aplikasi e-SPT:

1. Database terbaca namun isi SPT sebelumnya bernilai nol.
2. Nama dan NPWP tidak muncul.
3. Lampiran tidak dapat diisi.
4. Muncul notifikasi "object is closed" atau object...not allowed".

Berikut cara mengunduh dan menginstall aplikasi e-SPT:

1. Pertama, silahkan akses laman resmi DJP.
2. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Versi 1.5.1.
3. Silahkan unduh filenya dan unduh patch terbarunya Versi 1.6.1.
4. Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh.
5. Kemudian, klik next.
6. Simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih everyone lalu klik next.
7. Lalu, klik next untuk melanjutkan instalasi dan tunggu prosesnya.
8. Setelah selesai, klik close.
9. Kemudian, jalankan patch 1.5.1 dan 1.6.1.
10. Lalu, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal.
11. Setelah memilih database yang akan digunakan silahkan klik "Pilh DB".
12. Anda akan masuk menu login.
13. Silahkan isi username dan password lalu klik login.
14. Lalu, akan muncul notifikasi "login berhasil dilakukan". (Atania Salsabila)