TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus TDUP Sektor Pariwisata

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerbitan Terdaftar Dalam Usaha Pariwisata atau TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan pendaftaran usahanya dan sebagai bukti resmi jika usaha tersebut terdaftar dalam menjalankan bidang usahanya.

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018, TDUP wajib dimiliki oleh beberapa jenis usaha seperti:

1. Daya tarik wisata
2. Kawasan pariwisata
3. Jasa transportasi wisata
4. Jasa perjalanan wisata
5. Jasa makanan dan minuman
6. Penyediaan akomodasi
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
9. Jasa informasi pariwisata
10. Jasa konsultan pariwisata
11. Jasa pramuwisata
12. Wisata tirta
13. Spa

Cara Memperoleh Izin TDUP

Untuk mendapatkan izin TDUP, pemilik usaha perlu melakukan pengajuan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota di tempat lokasi pariwisata itu ada. Tetapi jika usaha itu
terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota artinya pengajuan bisa dilakukan ke PTSP di provinsi untuk menjadi bukti TDUP tertuju pada lokasi tempat pariwisata itu.

Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan di antaranya:

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan usaha
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang terkena sanksi denda
5. Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan apabila pemohon berbentuk badan hukum
6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis dari luar negeri
7. Sertifikat/bukti kuasa tanah atau bangunan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai meterai
9. Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sebagai perlakuan pajak terhadap TDUP, pengusaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya ke pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan NPWP.

Pengusaha berkewajiban membayar pajak daerah sejumlah 10% dari penghasilan yang didapatkan selama satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)