Senin, 4 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pakai E-Meterai di Dokumen Digital

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—E-Meterai atau Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital/elektronik melalui sistem tertentu. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE Pasal 5 ayat (1) menjelaskan, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas atau fisik.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya dari kertas menjadi digital.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga dalam bentuk digital. Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Untuk menggunakan e-Meterai caranya mudah. Pengguna hanya cukup mengunjungi laman situs resmi yang dikelola Peruri yakni e-meterai.co.id. Buatlah akun pengguna terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang ada, seperti email dan password atau kata sandi, nomor telepon dan nomor identitas diri (NIK).

Setelah akun aktif, masuklah dengan email dan kata sandi Anda. Di halaman website akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan. Pilih pembelian untuk mengisi saldo e-Meterai Anda. Saldo Anda dan riwayat pembelian akan terlihat di menu profil Anda.

Baca Juga:

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Kemudian, pilih pembubuhan untuk membubuhkan dokumen elektronik Anda. Ada lima proses di dalamnya yang harus Anda lalui.

Pertama, unggah dokumen digital Anda dengan format PDF. Setelah diunggah, pilihlah kolom tentang jenis dokumen yang akan Anda bubuhi e-Meterai. Di bagian kiri atas dokumen yang Anda unggah akan muncul meterai digital yang bisa digeser sesuai dengan tempat pembubuhan yang Anda inginkan. Pilihlah posisi dengan acara menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar. Gunakan mouse untuk menggeser jika perangkat komputer Anda belum layar sentuh.

Setelah posisi e-Meterai sesuai dengan yang Anda inginkan, klik bubuhkan. Anda akan dikonfirmasi dengan memasukkan PIN 6 digit yang sudah Anda masukkan saat registrasi akun sebelumnya. Proses pembubuhan pun berlangsung secara otomatis. Anda tinggal mengunduh berkas yang telah dibubuhi e-Meterai. Berkas yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak bisa diedit dengan perangkat lunak pembaca aplikasi PDF.

Terakhir, agar tidak gagal membubuhkan, pastikan sambungan internet Anda lancar dan menggunakan peramban (browser) internet yang terkini. Gunakan juga komputer dengan RAM yang cukup minimal 4 GB. Sebab, dalam beberapa kasus, kegagalan pembubuhan dikarenakan peramban komputer yang bermasalah dan jaringan tidak stabil. Jika pembubuhan gagal tetapi kuota meterai berkurang, Anda bisa melaporkan kendala itu kepada kontak layanan yang tersedia di website.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.