PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan, Wajib Pajak yang pindah alamat tempat tinggal atau domisili wilayah kerja, maka ia dapat mengajukan permohonan pemindahan layanan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru maupun lama.
WP bisa ajukan pemindahan domisili di KPP baru, pemindahan dilakukan untuk mengubah data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus agar Wajib Pajak lebih nyaman mendapatkan layanan perpajakan di KPP sesuai domisili.
“Pemindahan Wajib Pajak bisa dilakukan di KPP lama atau baru,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Berikut ini cara mengajukan permohonan pemindahan NPWP di KPP
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Dokumen itu, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).
Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.
Sebelum datang ke KPP, Wajib Pajak bisa mengambil antrean secara on-line terlebih dahulu melalui https://kunjung.pajak.go.id.
