PajakOnline.com—Wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan sedang dilakukan penyidikan memiliki peluang untuk mengajukan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 55/2016 setelah permohonan disampaikan, menteri keuangan dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atas tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Permohonan kepada menteri keuangan diajukan oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 permohonan penghentian penyidikan hanya dapat disampaikan apabila wajib pajak sudah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan beserta sanksi administrasi berupa denda.
Adapun besaran pelunasan yang harus dilunasi oleh wajib pajak agar dapat melakukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.
