PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menjelaskan ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak ketika ingin memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM.
Petugas dari KPP Pratama Temanggung Isnaini Merdekawati Hidayah mengatakan wajib pajak PP 23 yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak harus mengajukan surat keterangan atau suket PP 23.
“Untuk surat keterangan PP 23, dapat diajukan secara online,” katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022. Merujuk pada Pasal 63 ayat (2), dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP tersebut. Pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.
