TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Tax Allowance Offline dan Berkas yang Harus Disiapkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberian fasilitas tax allowance dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dan juga luring (luar jaringan) atau offline. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah:

1. PMK No. 96/PMK.010/2020 tentang perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

2. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2020 tentang tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu secara luar jaringan.

Kemudian, merujuk pada Pasal 5 ayat (5) PP 78/2019 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2020 dikatakan bahwa pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara offline hanya dapat dilakukan jika sistem OSS tidak tersedia. Dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2020, telah disebutkan beberapa kondisi yang menyebabkan sistem OSS dianggap tidak tersedia yaitu:

1. Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 hari.
2. Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan.
3. Kondisi kahar.

Permohonan pengajuan fasilitas tax allowance yang diajukan secara luring atau offline disampaikan kepada Menkeu melalui Kepala BKPM. Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 dikatakan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tax allowance kepada BKPM secara luring harus menggunakan formulir permohonan seperti yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKPM 5/2020.

Sejalan dengan itu, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut:

1. Fotokopi NIB.
2. Fotokopi izin usaha/izin perluasan.
3. Fotokopi salinan NPWP.
4. Surat keterangan fiskal para pemegang saham.
5. Perincian aktiva tetap Wajib Pajak dalam rencana nilai penanaman modal.
6. Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial.
7. Surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi syarat administratif, teknis, dan kualitatif.
8. Surat kuasa jika permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021 bahwa jika dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak badan yang bersangkutan dengan catatan detail hasil verifikasi dan Wajib Pajak badan dapat melakukan perbaikan kemudian melakukan pengajuan kembali.

Sedangkan, jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar maka BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan lalu Kepala BKPM akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance paling lama 5 hari. (Atania Salsabila)