TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pulihkan Password E-Nofa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini mempermudah PKP memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

E-Nofa merupakan aplikasi milik DJP sejak tahun 2013 guna mempermudah PKP dan pengawasan oleh pejabat berwenang. Aplikasi ini juga mencegah terjadinya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 menyebut faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP ketika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Bila PKP ingin memperoleh faktur pajak, maka harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelum ada aplikasi e-Nofa PKP hanya bisa memperoleh NSFP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lupa password E-Nofa? Berikut ini cara memulihkannya;

Cara Pulihkan Password E-Nofa:


  • Cek kotak masuk dari email yang didaftarkan ketika mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Bila cara ini tidak berhasil, Anda bisa lakukan cara berikut ini.

  •  Klik ‘Lupa Password’ pada halaman login pada situs https://efaktur.pajak.go.id.

  •  Anda juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200, baik melalui layanan telepon maupun live chat. Selanjutnya, anda ikuti panduan yang petugas sampaikan.

  •  Anda juga perlu menyiapkan data, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, alamat email, dan electronic filing identification number (EFIN), ketika ingin mengkonfirmasi kesesuaian alamat email yang terdaftar pada aplikasi e-Nofa. (Wiasti Meurani)