PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini mempermudah PKP memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
E-Nofa merupakan aplikasi milik DJP sejak tahun 2013 guna mempermudah PKP dan pengawasan oleh pejabat berwenang. Aplikasi ini juga mencegah terjadinya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 menyebut faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP ketika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Bila PKP ingin memperoleh faktur pajak, maka harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelum ada aplikasi e-Nofa PKP hanya bisa memperoleh NSFP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lupa password E-Nofa? Berikut ini cara memulihkannya;
Cara Pulihkan Password E-Nofa:
- Cek kotak masuk dari email yang didaftarkan ketika mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Bila cara ini tidak berhasil, Anda bisa lakukan cara berikut ini.
- Klik ‘Lupa Password’ pada halaman login pada situs https://efaktur.pajak.go.id.
- Anda juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200, baik melalui layanan telepon maupun live chat. Selanjutnya, anda ikuti panduan yang petugas sampaikan.
- Anda juga perlu menyiapkan data, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, alamat email, dan electronic filing identification number (EFIN), ketika ingin mengkonfirmasi kesesuaian alamat email yang terdaftar pada aplikasi e-Nofa. (Wiasti Meurani)