TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Wilayah KPP Terdaftar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tetapi masih berada di wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dapat mengajukan perubahan data secara elektronik atau online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan perubahan alamat tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data tanpa perlu datang langsung ke KPP sepanjang validasi data berhasil.

“Permohonan perubahan data alamat yang tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar dapat diajukan secara online via telepon 1500200 atau Live Chat pada laman http://pajak.go.id pada hari dan jam kerja,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Tak hanya alamat, wajib pajak juga bisa memperbarui data lainnya seperti nomor telepon, handphone, dan email tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak tinggal menghubungi telepon Kring Pajak atau live chat pajak secara online.

Permohonan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi. Untuk orang pribadi, ada NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/handphone terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.

Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah adalah NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.