PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form. Dalam penjelasan unggahannya melalui media sosial Instagram, DJP menyebutkan pemutakhiran dilakukan dengan
menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.
“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dikutip hari ini.
Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.
Sejalan dengan hal tersebut, fitur pengisian otomatis PPh final dinonaktifkan. Dalam aplikasi sebelum pemutakhiran. Jika wajib pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.
