TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Ketentuan Faktur Pajak Insentif PPN Properti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti berupa rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022, faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," isi Pasal 9 ayat (3) PMK 6/2022 kami kutip hari ini.

PKP harus menerbitkan 2 buah faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang.

Kedua faktur pajak itu terdiri atas faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Pada penyerahan rumah dengan insentif PPN DTP sebesar 25% juga dibuat 2 faktur paja, yakni faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 75% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 25% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 6/PMK.010/2022". Jika keterangan itu belum tersedia dalam aplikasi pembuatan faktur pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di faktur pajak melalui aplikasi dimaksud.

"Faktur pajak ... yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 9 ayat (8).

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Pasal 14 menyebut apabila terdapat penyerahan rumah yang memenuhi ketentuan tetapi telah diterbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak yang telah diterbitkan.

Pembetulan atau penggantian faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.