PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang perubahan aturan besaran tarif bea keluar barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit.
Mengikuti pertimbangan dalam aturan yang menjadi perubahan ketiga dalam PMK No 13/2017 dilakukannya perubahan tarif bea keluar sebagai upaya mendorong ekspor komoditas industri dengan bahan dasar kelapa sawit. Tujuannya meningkatkan ekspor untuk menambah devisa negara.
Salah satu pertimbangan berbunyi "Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit."
PMK No 1/2022 ini berisikan perubahan Lampiran II Huruf C menentukan mengenai besaran tarif bea keluar dan penjelasan jenis barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit. Dalam produk kelapa sawit, PMK itu dibagi ke dalam 6 golongan dan 24 uraian produk.
