TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek PMK Terbaru Tarif Ekspor Kelapa Sawit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang perubahan aturan besaran tarif bea keluar barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit.

Mengikuti pertimbangan dalam aturan yang menjadi perubahan ketiga dalam PMK No 13/2017 dilakukannya perubahan tarif bea keluar sebagai upaya mendorong ekspor komoditas industri dengan bahan dasar kelapa sawit. Tujuannya meningkatkan ekspor untuk menambah devisa negara.

Salah satu pertimbangan berbunyi "Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit."

PMK No 1/2022 ini berisikan perubahan Lampiran II Huruf C menentukan mengenai besaran tarif bea keluar dan penjelasan jenis barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit. Dalam produk kelapa sawit, PMK itu dibagi ke dalam 6 golongan dan 24 uraian produk.

Berubahnya tarif bea keluar hanya dialami pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk itu termasuk pada pos tarif ex 1404.90.91.

Bea keluar terhadap produk itu ditentukan pada 12 tarif mengikuti harga preferensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK No 1 Tahun 2022, besarnya tarif lebih rendah daripada patokan pada aturan sebelumnya. Tarif bea keluar makin besar ketika harga referensi CPO semakin tinggi.

Contohnya dalam produk dengan harga referensi hingga USD750, tarif bea keluarnya sekarang menjadi USD3 yang sebelumnya USD7. Terdapat juga harga harga referensi CPO mencapai USD1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar USD13 dari sebelumnya USD30.

Pasal II aturan ini berbunyi, "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Januari 2022.". (Ridho Rizqullah Zulkarnain)