PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) siap pakai tahun 2024 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, implementasi core tax akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Sejalan dengan persiapan itu, DJP terus mengimbau pada wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Sampai saat ini kami yakin pertengahan tahun, tetep di Juli,” kata Dwi, Rabu (28/2/2024).
Menurut Dwi, dengan adanya core tax, wajib pajak akan mendapatkan begitu banyak kemudahan. Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.
DJP akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).