Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Crazy Rich Kena Pajak Lebih Besar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Ilustrasi kapal pesiar, dimiliki orang kaya raya.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan banyak orang super kaya (high wealth individual) atau crazy rich di Indonesia yang harus membayar pajak lebih besar setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan UU HPP juga mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak. Biasanya crazy rich punya jabatan tinggi dan memperoleh natura dari perusahaannya.

Baca Juga: Kejar Terus Pajak Orang Kaya, Ini Alasan Pemerintah

“Di Indonesia ada yang crazy rich. Ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang dimasukkan dalam penghitungan perpajakan, dan itu yang disebut aspek keadilan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Namun, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu. Pengenaan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nanti, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Ada beberapa jenis natura yang akan dikecualikan dari pajak.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penerapan UU HPP akan lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Untuk masyarakat berpenghasilan kecil, pemerintah akan memberikan bantuan seperti bantuan sosial.

Sebaliknya, pajak yang lebih besar akan dikenakan pada kelompok orang kaya yang berpenghasilan besar atau memperoleh berbagai fasilitas dari tempat kerjanya. Apalagi, jika kekayaan atau fasilitas tersebut dipamerkan di media sosial.

Menkeu Sri Mulyani juga menerangkan, kenaikan tarif pajak diatur dalam UU HPP. Crazy rich yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35%.

“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu mengungkapkan peningkatan tarif berdasarkan keadilan, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara melalui sektor perpajakan.

“Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.