TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Prioritas Penggalian Potensi, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) merupakan daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Penyusunan DSP3 ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi sehubungan dengan optimalisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan.

Kepala KPP dan jajarannya akan menyusun peta kepatuhan atas Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP tersebut. Untuk itu, Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)/sektor/subsektor/industri, letak geografis, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan/atau fakta lapangan.

Dari peta kepatuhan yang disusun, Kepala KPP akan menentukan KLU/sektor/subsektor/industri yang memiliki indikasi kepatuhan rendah. Tinggi rendahnya kepatuhan ditentukan berdasarkan analisis kontribusi terhadap PDRB, kontribusi terhadap penerimaan perpajakan KPP, maupun fakta lapangan.

Kemudian, kepala KPP akan menentukan populasi Wajib pajak yang akan menjadi DSP3. Wajib Pajak dipilih berdasarkan variabel-variabel berikut ini:

1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap)

Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Beberapa indikator ketidakpatuhan yang digunakan memiliki transaksi afiliasi dalam negeri lebih dai 50%, transaksi afiliasi dengan pihak yang berada di negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Indonesia.

2. Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak

Identifikasi modus ketidakpatuhan digunakan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup dan kedalaman pemeriksaan. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak antara lain tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, agressive tax planning, dan treaty abuse.

3. Identifikasi nilai potensi pajak

Wajib Pajak yang diprioritaskan menjadi populasi DSP3 merupakan Wajib Pajak dengan potensi besar. Kepala KPP akan melakukan identifikasi, yang dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

4. Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak

Kepala KPP juga akan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi yang dapat dilakukan yaitu identifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak berdasarkan SPT, eksistensi usaha Wajib Pajak, dan penanggung pajak diketahui keberadaannya.

5. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Sesuai kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3.(Kelly Pabelasary)