TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merevitalisasi proses bisnis pemeriksaan pajak sejak 2018. Revitalisasi proses bisnis pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan dilakukan baik di tingkat pusat maupun kanwil. Komite ini merupakan suatu tim kerja khusus yang salah satu tugasnya membahas Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Apa yang dimaksud DSPP?

DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021). DSPP tersebut disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Wajib pajak yang masuk dalam DSPP ditentukan dengan mempertimbangkan target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan wajib pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja pemeriksa pajak, dan efek jera (deterrent effect).

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, wajib pajak yang masuk dalam DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan rutin menyasar wajib pajak dengan kriteria telah diberikan restitusi dipercepat; wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; serta wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.

Sementara itu, usulan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus disusun berdasarkan pada analisis risiko. Adapun ruang lingkup pemeriksaan khusus tersebut meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Dengan demikian, DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, DSPP tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.

Wajib pajak yang tidak masuk ke dalam DSPP akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, wajib pajak yang tidak masuk DSPP juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

Berdasarkan pada SE-39/PJ/2021, penentuan wajib pajak yang masuk DSPP kini juga memanfaatkan business intelligence (BI).

Pemanfaatan BI tersebut berupa aplikasi Ability to Pay (ATP) yang menggambarkan kemampuan bayar wajib pajak serta aplikasi Smartweb yang menggambarkan jaringan dan profil wajib pajak.

Baca Juga: Smartweb, Gali Potensi Penerimaan Pajak dan Hubungan Istimewa