PajakOnline.com—Artis terkenal Dewi Perssik mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan lupa bayar pajak. Jangan sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri. Dewi Perssik mengatakan, masyarakat jangan takut sama pajak.
“Jangan pernah takut. Jangan takut dengan pajak,” kata Dewi Perssik dalam acara Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders di Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).
Menurut Dewi Perssik, masyarakat yang masih takut dengan pajak agar mengubah mindset nya karena pajak bukan sesuatu yang menakutkan. Pajak merupakan kewajiban kita bersama untuk membela bangsa dan negara. “Para wajib pajak dapat bertanya langsung ke petugas pajak di kantor pajak apabila kesulitan melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Para petugas pajak pasti melayani,” kata Dewi Perssik.
Diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Januari 2024 lalu melalui KPP Pratama Jakarta Kembangan, Jakarta Barat.
“Jangan lupa bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Jangan nunggu sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri,” kata Dewi Perssik dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya yang terverifikasi IG @dewiperssik9.
Uang pajak dipergunakan untuk pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk menolong rakyat miskin yang kesusahan melalui bantuan sosial (bansos).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April 2024.
DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik. Terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.