TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dewi Perssik: Jangan Takut dengan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Artis terkenal Dewi Perssik mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan lupa bayar pajak. Jangan sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri. Dewi Perssik mengatakan, masyarakat jangan takut sama pajak.

“Jangan pernah takut. Jangan takut dengan pajak,” kata Dewi Perssik dalam acara Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders di Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).

Menurut Dewi Perssik, masyarakat yang masih takut dengan pajak agar mengubah mindset nya karena pajak bukan sesuatu yang menakutkan. Pajak merupakan kewajiban kita bersama untuk membela bangsa dan negara. “Para wajib pajak dapat bertanya langsung ke petugas pajak di kantor pajak apabila kesulitan melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Para petugas pajak pasti melayani,” kata Dewi Perssik.

Diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Januari 2024 lalu melalui KPP Pratama Jakarta Kembangan, Jakarta Barat.

"Jangan lupa bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Jangan nunggu sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri," kata Dewi Perssik dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya yang terverifikasi IG @dewiperssik9.

Uang pajak dipergunakan untuk pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk menolong rakyat miskin yang kesusahan melalui bantuan sosial (bansos).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April 2024.

DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik. Terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.