TRENDING
Surplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar Negeri
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dewi Perssik: Jangan Takut dengan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Artis terkenal Dewi Perssik mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan lupa bayar pajak. Jangan sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri. Dewi Perssik mengatakan, masyarakat jangan takut sama pajak.

“Jangan pernah takut. Jangan takut dengan pajak,” kata Dewi Perssik dalam acara Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders di Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).

Menurut Dewi Perssik, masyarakat yang masih takut dengan pajak agar mengubah mindset nya karena pajak bukan sesuatu yang menakutkan. Pajak merupakan kewajiban kita bersama untuk membela bangsa dan negara. “Para wajib pajak dapat bertanya langsung ke petugas pajak di kantor pajak apabila kesulitan melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Para petugas pajak pasti melayani,” kata Dewi Perssik.

Diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Januari 2024 lalu melalui KPP Pratama Jakarta Kembangan, Jakarta Barat.

"Jangan lupa bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Jangan nunggu sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri," kata Dewi Perssik dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya yang terverifikasi IG @dewiperssik9.

Uang pajak dipergunakan untuk pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk menolong rakyat miskin yang kesusahan melalui bantuan sosial (bansos).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April 2024.

DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik. Terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.