TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digitalisasi Layanan Pajak, Sedikit Interaksi Wajib Pajak dengan Petugas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki layanan pajak dan meminimalisasi interaksi wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus secara tatap muka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pelayanan kepada wajib pajak kini diarahkan agar lebih banyak memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, DJP masih melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

"Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan," kata Dwi, Jumat (7/4/2023).

Dwi menyebutkan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan coretax system ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi untuk memperkuat basis data pajak. Selain itu, coretax system juga penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, saat ini DJP telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam pengembangan coretax system. DJP pun mulai melakukan pelatihan kepada pegawai serta pengujian terhadap modul yang sudah diselesaikan.

Dwi mengatakan coretax system siap diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024 mendatang. Dengan implementasi tersebut, dia berharap DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
"Ini lebih memudahkan dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

DJP masih melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024.