TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dinamisasi Pajak Akhir Tahun, Perkuat Kepatuhan dan Mereduksi Kekurangan Setoran

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menjelang penutupan tahun fiskal 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan implementasi kebijakan dinamisasi pajak sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan menekan beban kurang bayar pada akhir tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan dinamisasi tersebut tidak ditujukan untuk menargetkan kelompok wajib pajak tertentu, tetapi sepenuhnya berdasarkan pada perubahan nyata dalam kinerja usaha wajib pajak selama tahun berjalan.

Langkah ini dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberi otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 apabila terdapat peningkatan penghasilan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Melalui dinamisasi angsuran, DJP berupaya menyesuaikan jumlah pembayaran pajak masa pada sisa tahun berjalan agar mendekati taksiran pajak terutang akhir tahun.

Menurut Bimo, langkah ini penting untuk mengurangi potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 bagi wajib pajak saat penyampaian SPT Tahunan, sekaligus mendukung stabilitas penerimaan pajak nasional.

Kebijakan ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak yang masih menghadapi kontraksi. Data DJP per 30 November 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak neto sebesar sekitar Rp1.634,4 triliun, hanya sekitar 78,7% dari target tahunan, dengan hanya 27 dari 352 KPP yang telah mencapai target penerimaan masing-masing unit. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong diberlakukannya strategi dinamisasi untuk mengejar kekurangan setoran di penghujung tahun fiskal.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyesuaian angsuran dilakukan berdasarkan perkembangan kinerja ekonomi wajib pajak, seperti pertumbuhan usaha dan perubahan pola penghasilan.

Selain penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga tengah memanfaatkan integrasi data perpajakan lintas instansi serta sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax DJP) untuk mendukung efektivitas pemungutan dan meningkatkan kepatuhan untuk tahun anggaran mendatang.

Kebijakan ini dipandang perlu dalam konteks upaya mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.