PajakOnline | Menjelang penutupan tahun fiskal 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan implementasi kebijakan dinamisasi pajak sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan menekan beban kurang bayar pada akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan dinamisasi tersebut tidak ditujukan untuk menargetkan kelompok wajib pajak tertentu, tetapi sepenuhnya berdasarkan pada perubahan nyata dalam kinerja usaha wajib pajak selama tahun berjalan.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberi otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 apabila terdapat peningkatan penghasilan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui dinamisasi angsuran, DJP berupaya menyesuaikan jumlah pembayaran pajak masa pada sisa tahun berjalan agar mendekati taksiran pajak terutang akhir tahun.
Menurut Bimo, langkah ini penting untuk mengurangi potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 bagi wajib pajak saat penyampaian SPT Tahunan, sekaligus mendukung stabilitas penerimaan pajak nasional.
