TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Direktur Perusahaan Ditangkap, Tidak Lapor Omzet Lengkap di SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tersangka dilakukan melalui Direskrimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang bukti tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengungkapkan, MY merupakan direktur di PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.

"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Iman dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

MY terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Iman menyebut penyerahan tersangka ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejari Semarang dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar instansi dalam menegakkan keadilan. Semoga sinergi yang baik seperti ini dapat terus terjalin," katanya.