TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Mudah Ikut PPS, Ikuti 6 Langkah Sederhana Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryo akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawalan PPS yang berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari—30 Juni 2022.

“Strategi tahun ini paling enggak 6 bulan kami mesti kawal PPS. Resources kami kerahkan untuk bagaimana masyarakat supaya lebih mengetahui (PPS),” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

DJP akan menerangkan mengenai PPS dengan membuat panduan daftar jawaban atas berbagai pertanyaan yang sering disampaikan wajib pajak.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, menyebutkan DJP juga akan mengirimkan e-mail blast mengenai PPS. Isinya imbauan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat mengikuti PPS.

Selain itu, DJP akan menggelar kelas pajak online tentang PPS. Kelas pajak online ini diadakan setiap Selasa dan Kamis pada Januari sampai dengan Maret 2022.

“Kami coba untuk bisa bicara keluar supaya keikutsertaannya (wajib pajak dalam PPS) bertambah,” kata Suryo.

Menurut Suryo, wajib pajak mudah menjadi peserta PPS. “Enggak susah ikut PPS. Hanya dengan 6 langkah sederhana,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Begini 6 langkahnya;

1.Login di DJP Online
2.Masuk aplikasi PPS
3.Unduh form
4.Isi form
5.Bayar
6.Submit.