TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Dalam keterangan persnya DJP menyebutkan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

“Dari sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%,” demikian isi siaran pers yang kami kutip hari ini, Senin (24/8/2020)

Prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini mudah, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020’.

Potongan angsuran PPh Pasal 25 yang bertambah menjadi 50% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan potongan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan dan pribadi hingga sebesar 50%.

“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Abdul Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group, di Jakarta, pada Senin (24/8/2020).

Koni menambahkan, Pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh Pasal 25 yang kini ditambah potongannya dari 30% menjadi 50%. Insentif pajak untuk wajib pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 yang berlaku sampai bulan Desember 2020.