TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan insentif berupa diskon pajak daerah dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pembebasan sanksi administratif pajak daerah untuk tahun 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengungkapkan, program insentif pajak daerah ini berlaku sejak 8 Juli hingga 30 September 2024 mendatang.

“Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka HUT ke-79 RI mengadakan program insentif pajak, berupa pengurangan pokok PBB-P2, dan penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah,” kata Gani dalam video yang diunggah di Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Harapannya program ini dapat meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga Kota Bekasi dalam pembangunan daerah.

“Mari kita taat membayar pajak, untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pesannya.

Secara rinci, program pemutihan pajak ini mencakup beberapa insentif menarik, antara lain:


  • Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen untuk periode pembayaran mulai dari 8 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024.

  • Diskon PBB-P2 sebesar 5 persen untuk periode pembayaran mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

  • Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak untuk beberapa jenis pajak daerah, termasuk:

  • PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024

  • Pajak Reklame sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • Pajak Air Tanah sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa perhotelan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa parkir sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023


Warga masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif pajak daerah ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi atau langsung menghubungi Bapenda Kota Bekasi.