TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJBC Gelar Asistensi untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di sejumlah wilayah. Kali ini asistensi dilaksanakan di Tuban dan Semarang.

Kawasan Berikat (KB) merupakan kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain di Indonesia guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas Kawasan Berikat menguntungkan bagi pengusaha karena mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk.

Pelaksanaan asistensi di Tuban dilakukan oleh DJBC Bojonegoro kepada PT Kirana Food Internasional yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2019.

Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut seperti ikan makerel, kepiting salju, cumi, salmon, dan udang, dengan tujuan ekspor ke Jepang. DJBC Bojonegoro melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap PT Kirana Food International, pada Kamis (16/06) untuk menjamin tetap terpenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan mendorong efektifitas pengawasan dan pelayanan.

“Melalui kegiatan asistensi ini, DJBC terus berupaya menjamin kelancaran kegiatan ekspor nasional dengan fasilitas fiskal yang diberikan. Pelaksanaan asistensi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas agar tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana, dilansir Kemenkeu dikutip hari ini.

Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro, menyambut baik audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Pusat, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Tegal, dan Kudus. Acara berlangsung di ruang rapat Kanwil DJBC Jateng dan DIY, pada Senin (23/05). APKB sendiri merupakan wadah berhimpunnya perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan penetapan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bertujuan sebagai mediator antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah dan para pemangku kebijakan.

Ketua Umum APKB, Ade Sudrajat, menyampaikan agar koordinasi pemerintah dan pengusaha dapat terus dijaga sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi dan ekspor, tak hanya di Jawa Tengah namun di Indonesia.

“Koordinasi ini diharapkan mampu menjadi daya dorong yang kuat untuk meningkatkan ekspor dari Kawasan Berikat, meningkatkan investasi bahkan menarik investor baru.”

Masih di wilayah Semarang, DJBC Semarang melaksanakan asistensi dalam tajuk “Sambung Rasa” bertempat di Ruang Serbaguna PT Samkyung Jaya Garments, pada Kamis (16/06). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan APKB dan Pejabat Pengawas di lingkungan DJBC Semarang guna membahas kendala-kendala yang dihadapi perusahaan untuk didiskusikan bersama agar mendapatkan solusi terbaik.

Hatta menyampaikan, pelaksanaan asistensi juga merupakan bentuk dukungan DJBC terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kegiatan ekspor dan impor.

“Para Pengguna Fasilitas telah membantu menggerakkan perekonomian negara dengan membuka lapangan kerja. Koordinasi baik dari pelaku usaha maupun pemerintah akan memberikan dampak ekonomi positif bagi iklim investasi di daerah. Melihat potensi ini, DJBC siap mendukung dan mendorong agar dapat berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian nasional,” pungkas Hatta.