PajakOnline.com—Diretorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal. Saat ini, KIHT baru ada di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan, KIHT terpadu akan menjadi wadah bagi produsen rokok menjadi legal. Rencananya, KIHT terpadu itu akan dibangun di Garut, Jawa Barat, dan Malang, Jawa Timur.
"KIHT ini menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha, dan lain sebagainya sehingga perlu dilakukan komunikasi dengan pengusaha rokok ilegal sehingga dapat bergabung ke dalam KIHT," kata Firman, seperti kami kutip hari ini.
Firman mengatakan, DJBC memiliki sejumlah kriteria dalam memiliki lokasi pembentukan KIHT terpadu. Garut dipilih karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat.
Menurutnya, tembakau Garut saat ini menjadi komoditas yang menarik bagi para perusahaan rokok, baik yang perusahaan rokok besar maupun rokok kecil.
