TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJBC: Kawasan Industri Rokok Segera Dibangun di Garut dan Malang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Diretorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal. Saat ini, KIHT baru ada di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan, KIHT terpadu akan menjadi wadah bagi produsen rokok menjadi legal. Rencananya, KIHT terpadu itu akan dibangun di Garut, Jawa Barat, dan Malang, Jawa Timur.

"KIHT ini menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha, dan lain sebagainya sehingga perlu dilakukan komunikasi dengan pengusaha rokok ilegal sehingga dapat bergabung ke dalam KIHT," kata Firman, seperti kami kutip hari ini.

Firman mengatakan, DJBC memiliki sejumlah kriteria dalam memiliki lokasi pembentukan KIHT terpadu. Garut dipilih karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat.

Menurutnya, tembakau Garut saat ini menjadi komoditas yang menarik bagi para perusahaan rokok, baik yang perusahaan rokok besar maupun rokok kecil.

Sementara itu, Malang dipilih karena terdapat beberapa perwakilan pengusaha rokok di wilayah tersebut. Jika terdapat KIHT, DJBC akan dapat mendorong semua pengusaha rokok berproduksi secara legal sehingga rokok ilegal akan menghilang.

Pembentukan KIHT terpadu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2020. Pada KIHT terpadu, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

KIHT terpadu juga akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk produsen rokok, misalnya penundaan pelunasan pita cukai."Diharapkan KIHT memiliki manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Firman.

Hingga September 2021, DJBC telah melakukan 10.866 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Penindakan terhadap rokok ilegal menempati posisi tertinggi, diikuti barang lain seperti minuman keras dan narkotika.