TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Ajak Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Penerapan Coretax DJP sudah berjalan 7 bulan ini, sejak Januari 2025. Namun, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun di coretax baru 3,8 juta, dari jumlah wajib pajak terdaftar yang tercatat DJP, yakni sebanyak 86,7 juta wajib pajak (data tahun 2024).

Oleh karena itu, DJP terus berupaya melakukan penyuluhan dan penyampaian imbauan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax DJP ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

DJP mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax demi
kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' berwarna merah di bagian bawah.

Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.

Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.

Selain aktivasi akun, DJP mengingatkan wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. Kode tersebut antara lain dibutuhkan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang. "Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak," kata Rosmauli.

DJP akan mengirimkan e-mail blast kepada wajib pajak badan yang berisikan
imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan kode
otorisasi/sertifikat elektronik.

Rosmauli mengatakan DJP baru akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan setelah merampungkan pengiriman imbauan kepada wajib pajak orang pribadi. DJP juga masih melakukan pengolahan data terhadap wajib pajak badan. Oleh karena itu, email blastberisi imbauan tersebut tidak dikirim secara berbarengan dengan wajib pajak orang pribadi.

Imbauan aktivasi coretax ini dilakukan lantaran kegiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax.