PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan seluruh layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Minggu (21/1/2024) pukul 06.00 WIB sampai Senin (22/1/2024) pukul 05.00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti atau downtime layanan elektronik perpajakan dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP.
“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP kecuali pajak.go.id tidak dapat diakses. Minggu, tanggal 21 Januari 2024 pukul 06.00 WIB s.d Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 05.00 WIB,” tulis pengumuman resmi DJP.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Wajib pajak yang berencana menggunakan aplikasi pajak diminta untuk mengantisipasi waktu tidak tersedianya layanan pada periode yang telah ditetapkan.
“Dengan disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.”
Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime telah berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.
Aplikasi DJP melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (Wiasti Meurani)