TRENDING
BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Awasi Setoran Pajak Belanja Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah dengan memperhitungkan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

“Perhitungan potensi pajak … dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan,” demikian kutipan isi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2021, dikutip hari ini.

Data yang dipergunakan untuk menguji meliputi; realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kemudian, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Dan terakhir, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran jika diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, jika data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak serta memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Data yang digunakan untuk perhitungan yaitu data realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.

Jika telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.