Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi hingga 90% bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat menerbitkan faktur pajak, tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan sanksi administrasi dengan beban yang lebih ringan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda atas pelanggaran faktur pajak tersebut pada dasarnya sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Melalui kebijakan baru ini, besaran sanksi yang harus dibayar dapat dikurangi sebesar 90% atau 75%, bergantung pada waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), waktu pembayaran, dan pemenuhan ketentuan administrasi.
Fasilitas pengurangan sanksi ini tidak berarti seluruh PKP yang memiliki masalah faktur pajak langsung memperoleh penghapusan denda. Wajib pajak harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam KEP-239/PJ/2026 dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Terdapat dua skema pengurangan sanksi untuk pelanggaran faktur pajak tersebut.
Pertama, pengurangan sanksi sebesar 90%. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi salah satu ketentuan berikut:
1. STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober–31 Desember 2026, dan wajib pajak membayar sanksi sebesar 10% paling lambat 31 Desember 2026.
2. Wajib pajak membayar sanksi sebesar 10% dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027.
Kedua, pengurangan sanksi sebesar 75%. Fasilitas ini berlaku apabila wajib pajak membayar sanksi sebesar 25% dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027.
Ketentuan tersebut perlu dicermati karena besaran pengurangan tidak hanya ditentukan oleh niat wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga oleh tanggal penerbitan STP dan ketepatan waktu pembayaran.
Untuk memahami dampak kebijakan tersebut, berikut ilustrasi apabila sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebesar Rp100 juta dan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan.
Komponen| Pengurangan 90%| Pengurangan 75%
Denda awal| Rp100 juta| Rp100 juta
Nilai pengurangan| Rp90 juta| Rp75 juta
Sanksi tersisa| Rp10 juta| Rp25 juta
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan pengurangan 90% hanya perlu membayar Rp10 juta dari sanksi awal Rp100 juta.
Sementara itu, pada skema pengurangan 75%, sanksi yang tersisa sebesar Rp25 juta.
Angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan jumlah sanksi yang diasumsikan telah ditetapkan dalam STP, bukan perhitungan DPP atau pokok pajak yang terutang.
Pengurangan sanksi administrasi tidak otomatis menghapus pokok pajak yang masih terutang. Kewajiban pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Permohonan Bisa Diajukan hingga 1 Oktober 2028
KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Namun, tenggat pengajuan permohonan tersebut berbeda dari batas waktu pembayaran yang menjadi syarat untuk mendapatkan pengurangan sanksi 90% atau 75%.
Untuk skema faktur pajak, wajib pajak tetap harus memperhatikan batas pembayaran paling lambat 31 Desember 2026 atau 30 Juni 2027, sesuai skema yang digunakan. Mengajukan permohonan sebelum batas akhir 2028 tidak berarti wajib pajak dapat mengabaikan tenggat pembayaran yang lebih awal.
Wajib pajak juga perlu meneliti ketentuan administrasi yang relevan, termasuk persyaratan permohonan dan ketentuan mengenai upaya hukum apabila terdapat keberatan terhadap penetapan pajak.
Kebijakan pengurangan sanksi ini menjadi momentum bagi PKP untuk mengevaluasi administrasi perpajakan, terutama dalam penerbitan dan pengisian faktur pajak.
Kesalahan administrasi faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan berpengaruh terhadap proses pelaporan pajak. Oleh karena itu, PKP perlu memastikan bahwa faktur diterbitkan sesuai ketentuan, data transaksi dicatat secara benar, dan dokumen pendukung tersedia ketika diperlukan.
Bagi perusahaan dengan volume transaksi besar, evaluasi sistem penagihan, pencatatan penjualan, dan prosedur penerbitan faktur pajak dapat membantu mengurangi risiko kesalahan serupa pada masa mendatang.
Di sisi lain, fasilitas pengurangan sanksi tidak boleh dipahami sebagai pengganti kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan. Kepatuhan tetap membutuhkan pencatatan transaksi yang akurat, pelaporan yang benar, serta pembayaran pajak sesuai tenggat waktu.
Kebijakan pengurangan sanksi administrasi melalui KEP-239/PJ/2026 merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.
DJP juga menegaskan penyempurnaan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak di dalam PMK-71/2026 mengutamakan pelunasan pokok utang pajak sebelum sanksi administrasi. Perubahan tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya dengan lebih jelas dan terukur.
Untuk fasilitas pengurangan denda faktur pajak, PKP perlu membaca KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya secara saksama. Penentuan skema pengurangan yang tepat, pembayaran dalam tenggat yang ditentukan, dan pengajuan permohonan sesuai prosedur menjadi faktor penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan.