TRENDING
Pajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi Digital
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT Sukarela

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela dengan memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 itu mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Kebijakan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak yang masih kurang bayar tanpa harus menanggung seluruh sanksi administrasi, sepanjang persyaratan dan tenggat waktu dipenuhi.

Pembetulan SPT Bisa Mendapat Pengurangan Sanksi 100%

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mencakup pembetulan secara sukarela atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Wajib pajak harus menyampaikan SPT pembetulan sekaligus membayar atau menyetorkan pajak yang masih terutang dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Besarnya pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu pembetulan dan pelunasan kewajiban. Rinciannya sebagai berikut:

Periode pembetulan dan pembayaran| Pengurangan sanksi

8 Oktober–31 Desember 2026| 100%

1 Januari–31 Maret 2027| 50%

1 April–30 Juni 2027| 25%

Setelah 30 Juni 2027| Tidak termasuk periode fasilitas ini

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan menyelesaikan pembetulan beserta pembayaran pada akhir 2026 berpeluang memperoleh penghapusan seluruh sanksi administrasi yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

Sebaliknya, wajib pajak yang baru melakukan pembetulan pada semester pertama 2027 memperoleh persentase pengurangan lebih rendah. Ketentuan ini mendorong wajib pajak untuk segera meneliti kembali pelaporan pajaknya.

Sebagai ilustrasi, apabila pembetulan SPT menimbulkan sanksi administrasi sebesar Rp2 juta, pengurangan sanksinya dapat digambarkan sebagai berikut, dengan asumsi seluruh persyaratan terpenuhi:

- Pembetulan pada Desember 2026: pengurangan 100%, sehingga sanksi yang tersisa Rp0.

- Pembetulan pada Februari 2027: pengurangan 50%, sehingga sanksi yang tersisa Rp1 juta.

- Pembetulan pada Mei 2027: pengurangan 25%, sehingga sanksi yang tersisa Rp1,5 juta.

Ilustrasi tersebut bukan berarti pokok pajak yang kurang dibayar ikut dihapus. Wajib pajak tetap wajib melunasi pokok pajak sesuai ketentuan. Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi administrasi yang memenuhi kriteria dalam keputusan DJP.

Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP, melalui menu Layanan WP, kemudian memilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pengajuan harus mengikuti persyaratan administrasi yang ditentukan.

KEP-239/PJ/2026 juga menetapkan batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling lambat 1 Oktober 2028. Batas waktu permohonan ini berbeda dengan periode pembetulan SPT dan pembayaran pajak yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

Wajib pajak perlu memperhatikan kedua tenggat tersebut agar tidak keliru menganggap bahwa kesempatan membetulkan SPT dengan pengurangan sanksi tetap tersedia hingga 2028.

Selain memenuhi periode pembetulan dan pembayaran, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan permohonan berdasarkan ketentuan administrasi perpajakan.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lain yang telah diajukan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan bermeterai atau bukti pencabutan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengurangan atau penghapusan berdasarkan kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi, sesuai kriteria yang ditetapkan.

Wajib pajak sebaiknya memeriksa isi keputusan beserta lampirannya sebelum mengajukan permohonan, terutama untuk memastikan jenis sanksi, periode pajak, besaran pengurangan, dan dokumen yang dibutuhkan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi kembali pelaporan SPT dan memperbaiki kekurangan secara sukarela. Bagi pelaku usaha, bendahara, maupun wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban pelaporan rutin, pemeriksaan ulang atas data penghasilan, biaya, kredit pajak, dan pembayaran pajak dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Namun, pengurangan sanksi tidak menghilangkan kewajiban untuk melaporkan data secara benar. Wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa SPT pembetulan mencerminkan kondisi sebenarnya dan didukung dokumen yang memadai.

Dengan periode pengurangan tertinggi yang berakhir pada 31 Desember 2026, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu menyiapkan pembetulan dan pembayaran sedini mungkin. Langkah ini juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan perpajakan yang lebih baik dan mengurangi potensi sengketa pada masa mendatang.