Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset penunggak pajak di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, DJP berwenang untuk memblokir hingga menyita saham milik penunggak pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sistem perpajakan terbaru, Coretax telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).
Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan.
Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan. "Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," kata Bimo.
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.
