TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Buka Saluran E-PHTB untuk Notaris/PPAT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan saluran e-PHTB untuk notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini sesuai PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB beserta perubahannya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

“Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan … meliputi penelitian formal dan material,” demikian kutipan isi Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022.

Khusus untuk penelitian formal, orang pribadi atau badan itu harus menyampaikan permohonan dengan mengisi formular melalui sistem elektronik. Permohonan dapat disampaikan wajib pajak dengan mengakses mandiri atau orang pribadi/badan melalui notaris/PPAT.

Adapun notaris/PPAT itu terdaftar pada sistem informasi Kemenkumham dan/atau Kementerian ATR atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Adapun ketentuan baru terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) itu mulai berlaku pada 14 Juli 2022.

Selain mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB, ada pula bahasan terkait dengan transparansi pajak dengan adanya Asia Initiative. Kemudian, ada juga bahasan tentang perubahan aturan pemungutan bea keluar.
Berikut ulasan berita selengkapnya.

Notaris/PPAT yang dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari PHTB atau PPJB dan perubahannya harus mendaftarkan diri ke DJP dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem elektronik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT tersebut.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.